Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan kepala daerah seluruh Indonesia untuk menyederhanakan administrasi guru seperti kenaikan pangkat, sertifikasi dan inpassing.
Berikut daftar administrasi yang akan disederhanakan sesuai jenjang pendidikan. Lihat dibawah:
