PP No 49 Tahun 2018 telah dirilis beberapa hari yang lalu sebagai dasar hukum rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan.
Persyaratan
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: