Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan membatasi honorer K2 yang sudah diterima sebagai PPPK untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Dan langsung di....
BACA SELENGKAPNYA >> DISINI
Syarat Honorer PPPK Diubah CPNS >> DISINI